Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah Hukum Dalam Islam, Suami Mencabut Ke.ma.lu.an Saat Mengg4uli Istri

Beberapa orang menggerakkan KB lewat cara suami mencabut kem4luan waktu berhubungan int!m dengan istrinya supaya tidak berlangsung pembuahan. Bolehkah?

Per'se'tu'bu'han suami istri adalah amalan yang diganjar pahala demikian besar. Amalan ini adalah jalan untuk pasangan Muslim untuk memperoleh kebahagiaan sekalian meneruskan keturunan.

Namun, ada beberapa Muslim yang pada titik tertentu sudah tak akan menginginkan mempunyai keturunan. Mereka akan meniti langkah supaya tidak berlangsung kehamilan selesai per'se'tu'bu'han.

Langkah yang terkadang sering dikerjakan yaitu sang suami mencabut ke'ma'lu'an'nya dari lubang ke'ma'lu'an istri. Ini ditujukan supaya cai'ran sp3rma suami tak masuk ke rah!m istri hingga tak berlangsung pembuahan.

Berkenaan perkara ini, bagaimana status hukumnya dalam Islam? Apakah hal semacam ini diijinkan.

Permasalahan ini adalah satu diantara perkara fikih yang sudah lama dibicarakan beberapa ulama. Dalam kitab Al Syamil, seseorang suami tidak diijinkan mencabut ke'ma'lu'an'nya saat meng'ga'uli istrinya serta disarankan untuk menyelesaikan per'se'tu'bu'han.

Bahkan juga bila perlu, cai'ran sp3rma itu diupayakan supaya betul-betul masuk ke rah!m istrinya.

Syaikh Umar bin Abdul Wahab al-Husaini berkata, " Untuk orang yang ber'se'tu'buh dengan istrinya yang masihlah pe'ra'wan, semestinya ia tidak men'ca'but alat ke'la'min'nya dari lubang va'gi'na istrinya (sebelumnya sistem per'se'tu'bu'han itu betul-betul selesai), janganlah seperti rutinitas yang dikerjakan oleh beberapa orang bodoh. "

Sementara Imam Malik memiliki pendapat seseorang suami yang mencabut ke'ma'lu'an'nya waktu meng'gau'li istrinya dihukumi makruh.

Info mencabut alat ke'la'min suami waktu ber'se'tu'buh dengan istrinya itu ada dalam kitab al-Syamil, kalau seseorang suami yang lakukan jalinan s'e'k'su'al dengan istrinya dari perempuan yang bukanlah hamba sahaya, jadi ia tak bisa mencabut alat ke'la'min'nya dari lubang va'gi'na istrinya itu, kecuali istrinya member izin.

Demikian juga jika istrinya yaitu seseorang hamba sahaya, suami juga tak bisa mencabut alat ke'la'min'nya terkecuali minta izin pada yang mempunyai hamba sahaya itu, atau -menurut satu diantara pendapat- izin hamba sahaya tersebut. Tidak sama dengan hamba sahaya punya pribadi.

Ada juga menurut Imam Malik, seseorang suami yang mencabut alat ke'la'min'nya waktu tengah ber'set'ub'uh hukumnya makruh dengan cara mutlak. Juga tak bisa untuk wanita yang di'se'tu'bu'hi terima uang imbalan, supaya suaminya diperbolehkan olehnya mencabut alat ke'la'min'nya, lantas setiap saat dimasukkan kembali pada lubang va'gi'na istri dengan kemauan suaminya.

Syaikh Umar bin Abdul Wahab al-Husaini berkata, untuk orang yang ber'se'tu'buh dengan istrinya yang masihlah pe'ra'wan (gadis tinting), semestinya ia tak mencabut alat ke'la'min'nya dari lubang va'gi'na istrinya (sebelumnya sistem per'se'tu'bu'han itu betul-betul usai), janganlah seperti rutinitas yang dilakukan oleh beberapa orang bodoh.

Namun baiknya sp3rma yang keluar dilewatkan saja cepat-cepat masuk ke'ra'him istrinya, siapa tahu Allah akan mentakdirkan dia seseorang anak dari hasil ber'se'tu'buh tersebut, hingga keturunan yang dikaruniakan padanya itu bisa berguna untuk dirinya. Kemungkinan diluar itu yaitu ber'se'tu'buh yang dialkukan dengan istrinya adalah akhir pertemuannya dengan istrinya, sebab tidak ada sseorang juga yang dapat menghindar dari datangnya m4ut.

http :// islamberadab. blogspot. co. id/2017/02/inilah-hukum-dalam-islam-suami-mencabut. html
Sumber : K. H. Misbah Musthofa, terjemah quratu al-‘uyun, hal113-114, Al-Balagh. 1993.