Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Hukumnya Berhubungan Suami Istri Di Malam Ramadhan? Berikut Penjelasannya'''Tolong Sebarkann...

Alhamdulillah, semua puji untuk Allah Subhanahu wa Ta'ala. Shalawat serta salam mudah-mudahan terlimpah pada Rasulullah Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga serta beberapa sahabatnya.

Ada sebagian orang yang begitu semangat isi Ramadhan. Hingga ia melarang untuk lakukan jalinan suami istri saat malam harinya. Ia juga berikan fatwa serta saran tidak untuk lakukan jima' dengan istri supaya dapat lebih optimal dalam menggerakkan kebaikan di bln. yang mulia. Bagaimana sesungguhnya kedudukan jima' (jalinan suami istri) pada malam Ramadhan? Bagaimana juga hukum orang yang melarangnya karna untuk mengoptimalkan beribadah di malam-malam itu?

Sebenarnya lakukan jima' (jalinan suami istri) di malam-malam Ramadhan yaitu mubah seperti makan serta minum. Hal tersebut didasarkan pada info yang begitu terang dari Al-Qur'an serta kesepakan golongan muslimin. Allah 'Azza wa Jalla sudah berfirman :

أُحِلَّ لَكُم�' لَي�'لَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُم�' هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُم�' وَأَنتُم�' لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلِمَ اللّهُ أَنَّكُم�' كُنتُم�' تَخ�'تانُونَ أَنفُسَكُم�' فَتَابَ عَلَي�'كُم�' وَعَفَا عَنكُم�' فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَاب�'تَغُوا�' مَا كَتَبَ اللّهُ لَكُم�'

" Dihalalkan untuk kamu saat malam hari bln. Puasa bercampur dengan istri-istri kamu ; mereka itu yaitu baju bagimu, serta kamu juga yaitu baju untuk mereka. Allah tahu sebenarnya kamu tidak bisa menahan nafsumu, karenanya Allah mengampuni kamu serta berikan maaf padamu. Jadi saat ini campurilah mereka serta cari apa yang sudah diputuskan Allah untukmu. . . " (QS. Al-Baqarah : 187) apakah masih tetap berlaku pendapat yang melarang jima' pada malam Ramadhan setelah terang izin Allah untuk beberapa hamba-Nya?

Al-Jashshah berkata, " Jadi Allah membolehkan jima', makan, serta minum pada malam-malam puasa sejak dari awal malam hingga terbit fajar. "

Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah berkata : Ini yaitu rukhshah dari Allah Ta'ala untuk golongan muslimin. Serta Allah mengangkat hukum yang berlaku dimuka Islam., yang jika salah seseorang mereka sudah berbuka jadi halal baginya makan, minum, serta jima' hingga shalat isya' atau tidur sebelumnya itu. Jadi kapan ia sudah tertidur atau shalat Isya', diharamkan atasnya makan minum, serta jima' hingga malam selanjutnya. Merekapun mendapi hal tersebut begitu berat. Serta rafats disini yaitu : al-Jima', (seperti) yang disebutkan Ibnu 'Abbas, 'Atha', Mujahid, Sa'id bin Jubair, Thawus, Salim bin Abdillah, Amru bin Dinar, al-Hasan, Qatadah, al-Zuhri, al-Dhahak, Ibrahim al-Nakha'I, al-Sudi, Atha' al-Khurasani, serta Muqatil bin Hayyan. . . " (Usai dari pengucapan beliau)

Jadi bila orang itu yakini haramnya jima' pada malam-malam puasa serta menfatwakan hal tersebut, jadi ia dalam bahaya besar karna menyelisihi
Sharihul Qur'an (ketarangan Al-Qur'an yang begitu terang). Ia mesti bertaubat pada Allah Ta'ala dengan taubatan nasuha karna sudah melarang suatu hal yang dihalalkan. Bila larangan jima' yang dia mengeluarkan dalam rencana mencari yang tambah baik serta lebih paling utama ; -- tambah baik beberapa orang menyibukkan diri dengan beribadah serta beberapa macam amal ketaatan pada bln. ini serta tidak larut dalam syahwat-syahwat ini --, jadi masalahnya lebih enteng. Namun, tidak lalu dia benar seratus %, dia tetaplah salah. Karna berjima' pada malam-malam puasa yaitu dibolehkan. Tidaklah orang itu lebih wara' (melindungi diri dari yang haram) daripada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam serta beberapa sahabatnya. tidak pernah diperoleh satu info dari mereka yang melarang hal tersebut, terkecuali siapa yang beri'tikaf pada sepuluh hari paling akhir di bln. Ramadhan. Jadi ia tidak bisa mendekati istrinya seperti yang telah maklum. Serta dalam hadits diterangkan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَي�'هِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ ال�'عَش�'رُ أَح�'يَا اللَّي�'لَ وَأَي�'قَظَ أَه�'لَهُ وَجَدَّ وَشَدَّ ال�'مِئ�'زَرَ